WARTAKEPRI.CO.ID, KARIMUN – Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun, Sabtu (25/4/2020).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan LP-B/22/IV/ 2020/ Kepri/SPKT – Res Karimun, 25 April 2020, dengan pelaku bernama Yoga Gustino (18), warga jalan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan bahwa, pada pukul 09.00 WIB, enam personil Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Kronologis kejadiannya bermula pada hari Kamis tanggal 22 April 2020 pukul 00.15 WIB, korban bernama Zulfadli tertidur di ruang tengah depan televisi, kemudian sekira pukul 04.30 WIB korban terbangun dan melihat handphone miliknya yang terletak di sampingnya sudah tidak ada,” terang AKP Herie Pramono.
Dirinya menuturkan, korban melihat laptop miliknya juga sudah tidak ada tempat semula. Kemudian Korban menggedor tetangga sebelahnya, dan memberi tahu bahwa rumahnya sudah kemalingan.
“Tetangga korban memberi tahu Ketua RT mengenai peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Herie mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yaitu pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2020 pukul 08.00 WIB. Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di jalan Lubuk Semut, Karimun.
“Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi tempat yang dimaksud, dan pelaku sedang berada di Counter handphone yang terletak di Lubuk Semut tersebut,” pungkasnya.
Selanjutnya, kata Herie Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, dimana telah melakukan pencurian di daerah Payamangis.
“Selanjutnya Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun menggiring pelaku ke Polres Karimun,” imbuhnya.
Barang bukti milik korban diantaranya berupa satu unit handphone merek Samsung tipe note 9, satu unit handphone Xiomi note 5 pro, satu unit Laptop merk Asus serta satu unit jam tangan merek Casio. Tim Opsnal juga masih mencari barang bukti lainnya, yang diduga sudah dijual sebagian kepada penadah.
Pelaku akan jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter : Aziz Maulana
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























