Komisi IV DPRD Batam Sepakat Aturan PPDB Online Pakai Aturan Zonasi, Ini Alokasinya

Ides Madri DPRD Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM–Komisi IV DPRD Batam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Batam terkait kesiapan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) Sistem online dan soal penyerapan anggaran evaluasi triwulan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri, menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang sangat penting dalam hal menyikapi soal aturan PPDB Online ini, untuk SD tetap merujuk pada aturan lama yakni, zonasi jadi 80 persen, kemudian ada jalur Afirmasi 15 persen dan pindahan 5 persen.

“Sedangkan untuk SMP zonasinya 50 persen,prestasinya 30 persen, jalur Afirmasi 15 dan pindahan 5 persen,”kata Ides Madri, Rabu (20/5/2020) di Ruangan Komisi IV DPRD Batam.

WhasApp

Ides menyebut soal waktunya, juga harus diperpanjang dan juga sosialisasinya lebih panjang, karena tidak semua orang tua punya android, perlu sosialisasi yang baik kepada orang tua.

“Terkait dengan pendaratan juga menjadi persoalan, sebab tidak semua anaknya yang mau masuk ke swasta, banyak yang mendaftar ke sekolah negeri, jadi disini lah yang menjadi kendala perlu sosialisasi yang panjang, pasalnya sekolah swasta mengeluh terkadang tidak ada siswanya.

Ides mengatakan, menyikapi selama Covid-19, komisi IV menghimbau supaya kegiatan lingkungan dinas pendidikan tersebut, tetap dilakukan dengan catatan tidak ada pemotongan.

Untuk dietahui, lanjut Ides, Siswa-siswi tidak diwajibkan pakai seragam dulu. “Pendidikan yang penting bagaimana supaya pendaftaran lancar tidak ada kendala,”ujar Politisi Gokar ini.

Sementara untuk jadwal Pendaftaran awal PPDB Online ini, yakni pada tanggal 10 Juni sampai 26 Juni 2020,”ucapnya.

Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat Batam khususnya orang tua calon murid yang akan mendaftarkan anaknya,agar memperhatikan zonasi yang telah ditentukan. Sehingga ini tidak lagi menjadi persoalan setiap tahunnya,”imbuhnya.

Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025