Ini Surat Bupati Anambas Sebelum Warga Jemaja Lakukan Aksi Bubuhi Tanda Tangan

Wartakepri.co.id, Anambas – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ternyata sudah menyurati Kementeri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. dengan Nomor surat 140 /Kdh.KKA.043/03.2020, pada tanggal 27 Maret 2020 yang lalu.

Surat Bupati tersebut berisikan Permohonan Pembangunan Akses Telekomunikasi dan Akses Internet dalam Pemanfaatan Backbone Palapa Ring Barat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebuah Kabupaten di beranda terdepan Indonesia yang wilayah lautnya berbatasan langsung dengan negeri Malaysia, Thailand, Kamboja, Filipina dan Singapura, sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Perbatasan Negara (KSPN) serta ditetapkan sebagai Lokasi Strategis Prioritas Nasional (LOKPRI) oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

Harris Nagoya

Kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari beberapa gugusan pulau dan notabenenya merupakan daerah perbatasan, terluar, dan terdepan serta laut Kepulauan Anambas berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI-1) dan menjadi perairan Jalur Lintas Internasional yang terdapat 5 (lima) pulau terluar.

Sejalan dengan nawacita Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari daerah pinggiran khususnya di daerah perbatasan, terluar dan terpencil. Implementasi dari nawacita tersebut terbukti yaitu telah terbangunnya infrastruktur jaringan backbone Serat optik Palapa Ring Barat yang merupakan salah satu proyek strategis nasional di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemanfaatan backbone Palapa Ring Barat tidak bisa dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas jika bandwidth yang tersedia tidak dapat disebarluaskan oleh Pihak-pihak Provider ke seluruh Kecamatan di luar Kecamatan Siantan sebagai Ibukota Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan sulit dalam mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tediri dari berbagai program, antaranya adalah.

Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata; Program Promosi dan Kejasama Investasi, Program Pelaksanaan E-Commerce bagi pelaku UKM dan BUMDES, Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi, Program Pembangunan Informasi Publik, Program Penyediaan Pelayanan Pendidikan, Program Penyediaan Pelayanan Kesehatan, Program Percepatan di Sektor Perikanan.

Program-program di atas tidak dapat dilaksanakan jika tidak ada dukungan ketersediaan jaringan Telekomunikasi dan Intenet yang memadai dalam menghadapi era revolusi 4.0. Adapun beberapa hal yang ingin kami usulkan antaranya adalah Penyediaan akses Telekomunikasi 4G LTE Telkomsel dan Akses Internet IndiHome Telkom di Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur da Jemaja Barat, Siantan Tengah, Siantan Selatan, Siantan Utara, dan Kute Siantan.

“Intinya kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di bidang telekomunikasi, hal tersebut kita tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak penyedia jaringan, namun kita sudah berupaya untuk lakukan hal yang terbaik” ucap Jeprizal Kadis Kominfotik Anambas.(Rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025