Home Anambas DPRD Catat Silpa Penggunaan APBD 2019 Kabupaten Anambas Sebesar Rp 63,983 Miliar

DPRD Catat Silpa Penggunaan APBD 2019 Kabupaten Anambas Sebesar Rp 63,983 Miliar

WartaKepri - Rapat Ranperda terkait laporan pertanggung APBD Anambas
PANBIL IMLEK

Wartakepri.co.id, ANAMBAS – Rapat Ranperda terkait laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dilaksanakan di ruangan rapat Paripurna DPRD KKA lantai 1 Selasa (9/6/2020).

Rapat paripurna Dipimpin langsung oleh Hasnidar Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Anambas (KKA) dalam rapat dihadiri oleh Bupati Anambas dan sejumlah Anggota DPRD KKA, serta Forkompinda KKA.

WhasApp

Abdul Haris Bupati KKA mengatakan, untuk pencapaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2019 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan RPJMD.

“Arah pembangunan daerah merupakan produk bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” sebutnya.

Dibeberkannya, disini tujuannya  yang. upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

WartaKepri – WartaKepri – Rapat Ranperda terkait laporan pertanggung APBD Anambas

Disebutkannya lagi, untuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disajikan ke DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang berbasis aktual. Pada tahun 2019 Anambas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kepri.

“Pendapatan daerah dianggaran Rp1,211,349  Triliun, terealisasi  sebesar Rp1,121,205 Triliun,” tuturnya.

Diterangkannya, untuk Belanja Daerah dianggarkan  sebesar Rp1,217,390 Triliun  dengan realiasi anggaran sebesar Rp1,063,531 Triliun dan sisa Silpa  sebesar Rp 63,983 milliar.

“Dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan Peraturan Daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 harus segera dilaksanakan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam menetapkan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban APBD 2019.

Sebagai informasi bersama bahwa ranperda yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lama 15 hari terhitung sejak Ranperda tersebut diterima selanjutnya evaluasi wajib ditindak lanjuti paling lama 7 hari,” bebernya. (Rama)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O