
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu Tanggal 10 Juni 2020 Pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman Sik, menyampaikan bahwa pelaku kini sudah kita amankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan tepatnya di Hotel New Star Di Kamar Nomor 202 Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar dan kos kosan kamar No.27 Ruko Komplek Sri Wijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
“Kemudian di lanjutkan penangkapan di Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Palameran Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir Riau. Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juni 2020,”terang Kasat Resnarkoba.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka bernama (E) laki laki lahir di Batam 1 Maret 1994 (25 Tahun) yang tidak menamatkan sekolah nya tinggal di Kavling Seraya Kecamatan Lubuk Baja.
“Sedangkan tersangka kedua bernama (MR) seorang laki- laki lahir di Teluk Lanjut Indra Giri Hilir (28 Tahun) pekerjaan tidak ada. Tinggal di kos kosan No.27 Komplek Sri Jaya Jodoh Batu Ampar. Dan untuk tersangka ketiga bernama (A) lahir di Tembilahan (33 Tahun) pekerjaan Petani Alamat Indra Giri Hilir.( TKP 3),”jelas Kompol Abdul Rahman.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang di amankan yakni 5 Paket atau Bungkus Narkotika Jenis Sabu Seberat 110,32 Gram, sedangkan untuk Barang Bukti Tersangka ke 3 diamankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 7.678,62 Gram.
Ia menyebut dimana kronologis kejadian yakni Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 Personil Unit 2 Subnit 4 Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan 1 orang laki- laki yang membawa Narkotika Jenis Sabu Di Hotel New Star Jodoh. Dengan barang bukti 5,3 Gram yang di peroleh dari tersangka MR. pukul 23.30 wib di amankan atas nama MR di TKP kedua dengan berat Sabu 110,32 Gram,”sebutnya.
Selanjutnya, Dari hasil pengembangan diperoleh informasi barang tersebut di ambil dari atas nama (H) yang tinggal di Tembilahan. Tidak menunggu waktu Lama Hari Kamis Pukul 03 Wib Tim Polresta Barelang berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan pada Pukul 06.30 Wib berhasil mengamankan atas nama H dan menyita barang bukti narkoba seberat 7.3 Kg yang di tanam di dalam tanah sekitar rumah bersangkutan. Selanjutnya Pukul 10.00 Wib Tim kembali ke Batam dengan membawa barang bukti yang di amankan seberat 7,79 Kg Sabu,”ungkap Kasat.
Sementara kepada pelaku kini dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal (132) Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.(*)
Tulisan :Taufik Chaniago
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O
























