WartaKepri.co.id, KARIMUN – Dalam wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada operasi patroli laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea
Cukai Aceh, pada Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB, tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika (metamfetamin) jenis sabu.
“Penindakan dilakukan
terhadap sarana pengangkut KM. Teupin Jaya di perairan Krueng Peureulak Aceh.
Dalam penindakan tersebut ditemukan sebanyak 119 kemasan narkotika jenis
Metamfetamin (sabu),” terang Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepri, Agus Yulianto.
Agus menyebut para pelaku penyelundupan memasukkan sabu kedalam kemasan teh asal Malaysia, sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat
melakukan pemeriksaan Kapal KM. Teupin Jaya.
“Tiga orang ABK kapal kayu KM. Teupin Jaya berhasil diamankan oleh petugas
Beserta seluruh barang bukti berupa sabu dengan total mencapai 119 kg,” imbuhnya
Kemudian kata Agus, selanjutnya seluruh barang bukti beserta ABK kapal dibawa bersama tim patroli Bea Cukai Aceh untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
“Tindak lanjut dari penanganan
ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, ” paparnya.
Pada penindakan tersebut, merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya
barang terlarang terutama narkoba meski di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Reporter : Aziz Maulana



























