WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH memimpin pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 8.151,32 Gram
“Sabu ini merupakan hasil dari Tangkapan sebelumnya yakni tangkapan Pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir. Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,”terang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH Rabu (22/7/2020) Siang di Polresta Barelang.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah dipanaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus.
“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,”katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, SIK,MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.
“Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman kondusif.(*/r)
Kiriman: Taufik Chaniago
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























