Home Berita Utama Dua Resedivis Berhasil Ditangkap, Dua Lagi Pembobol Ruko Masih Diburu Tim Bison...

Dua Resedivis Berhasil Ditangkap, Dua Lagi Pembobol Ruko Masih Diburu Tim Bison Polres Karimun

Dua Resedivis Berhasil Ditangkap, Dua Lagi Pembobol Ruko Masih Diburu Tim Bison Polres Karimun
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Polres Karimun Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP M. Adenan, Senin (5/10/2020). Pada konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa, serta Kapolsek Tebing AKP Agung Fian Wibowo, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun.

“Pada sejumlah kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Karimun,” terang Kapolres Karimun AKBP M. Adenan.

Beberapa aksi tindak kejahatan, menurut Adenan diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan tersangka berjumlah empat orang, dan dua tersangka lainnya lagi masih DPO.

WhasApp

“Kronologi tindak pidana curat yang berhasil diungkap Polsek Meral terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB, yang terjadi di bengkel sepeda motor Speed Racing Jalan A. Yani, nomor 57 RT. 001, RW 005, Kecamatan Meral,” paparnya.

Kata Adenan, tersangka A dalam melancarkan aksi pencuriannya dengan cara memanjat atap ruko yang kemudian dengan merusak paksa pintu salah satu kamar pada ruko tersebut.

“Lalu dalam keadaan sepi tersangka berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit laptop merk HP dengan nominal kerugian Rp. 2 juta 500 ribu,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, tersangka A sendiri yang melakukan aksi pencurian diwilayah Kecamatan Meral merupakan residivis.

“Sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 silam,” sebut Adenan.

Selanjutnya, Adenan mengungkapkan tindak pidana curat berhasil diungkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun yang terjadi pada Kamis, 3 September 2020, pukul 01.00 WIB. Tersangka H bersama rekannya I melakukan aksi tindakan pencurian di Ace Mart Kecamatan Karimun.

“Para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara membuka pintu ruko sebelah minimarket dengan menggunakan sebilah obeng, setelah itu tersangka menuju lantai tiga dan merusak paksa pintu dalam ruko dengan menggunakan linggis, lalu mengambil barang berupa rokok berbagai merk serta satu unit HP merk Samsung dengan nominal kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” paparnya.

Tidak hanya diwilayah Kecamatan Karimun saja, Adenan menjelaskan Tim Bison juga mengungkap tindak pidana curat yang di gelar oleh Polsek Tebing pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 16.46 WIB, dengan tersangka KS bersama rekannya R yang kini masih DPO.

“TKP gudang PT. Startmara Pratama, yang terletak di wilayah Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing. Para tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat box yang terparkir dibelakang gudang, dengan tujuan mengubah arah CCTV untuk memudahkan aksinya,” kata Adenan.

Kemudian Adenan menyebut, tersangka merusak pintu rolling door gudang, kemudian tersangka secara leluasa mencari barang berharga di ruko yang berlantai tiga tersebut.

“Para tersangka berhasil menggasak 51 slop rokok dengan nominal kerugian Rp. 64 juta,” tandasnya.

Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Reporter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O