
WARTAKEPRI.co.id – Jabatan Menteri Sosial sepertinya jabatan yang paling berbahaya dalam pemerintahan saat ini. Tercatat sudah tiga tokoh politik yang menjadi menteri berkasus hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK.
Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:
1. Bachtiar Chamsyah Tahun 2010
Dikutip dari acch. kpk.go.id, pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini merupakan mantan Menteri Sosial periode 2001-2009. Bachtiar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008.
Tepat pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka. Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar. Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.
2. Idrus Marham 2018
Diberitakan Kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih. Patut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.
Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.
Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.
3. Juliari Batubara 2020
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menduga Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Juliari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata kata Firli.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang tujuannya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.
Sehingga, total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.(*)
Sumber : Kompas/Republika
Mensos Juliari Punya Harta Rp 47 Miliar, Miliki Aset di Bali Simalugun dan Bogor






















