Home Anambas Bawaslu Anambas Mulai Telusuri Dugaan Pasien Positif Covid Hilang Hak Pilih

Bawaslu Anambas Mulai Telusuri Dugaan Pasien Positif Covid Hilang Hak Pilih

Bawaslu Anambas Mulai Telusuri Dugaan Pasien Positif Covid Hilang Hak
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas akan segera tindak lanjuti dugaan hilangnya Hak Pilih terhadap Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pilkada Serentak Kepulauan Anambas beberapa hari yang lalu

Yopi Susanto Ketua Bawaslu Anambas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan pengembangan terkait dugaan sementara hilangnya Hak Pilih yang saat ini sedang Viral.

“Dalam waktu dekat kami akan telusuri permasalahan dugaan hilangnya Hak Pilih, hasilnya nanti kita sampaikan kepada Publik, terkait Pasien Positif Covid-19 Inisial Tn. AMI sampai sekarang Form A5 atau pindah memilih tidak pernah diketahui nya”. ucapnya.

WhasApp

“Kami belum pernah mengetahui A5 yang di miliki oleh Tn. AMI memilih di mana dan memilih TPS di mana sampai saat ini kami belum mengetahuinya,” ucap Yopi kepada Wartakepri.co.id.

Sementara itu Ketua KPU Kepulauan Anambas Jufri Budi menjelaskan bahwa setelah dirinya minta penjelasan dari Novelino Komisioner KPU Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU KKA, sesuai penyampaian beliau bahwa sesuai PKPU 6 tahun 2020 di pasal 73 angka (1) bahwa pasien yang dikarantina karena terkonfirmasi positif covid 19 dapat diakomodir hak pilihnya oleh KPPS dengan cara mendatangi pemilih dengan persetujuan para saksi.

Terkait yang terjadi dilapangan, apabila ada hal hal yang terjadi dijajaran KPU sampai di KPPS/petugas TPS yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang undangan sebaiknya diselesaikan dimediasi di Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi proses pelaksanaan Tahapan, karena di Bawaslu ada Gakumdu yang sangat memahami proses hukum, sehingga mungkin saja dapat dilakukan investigasi dan ditelaah secara hukum terkait kejadian tsb apakah ini ada indikasi kesengajaan mengabaikan hak pilih orang atau unsur kelalaian atau ada hal lain karena salah satu prinsip dari pelaksanaan Pemilu/ Pilkada yang saya pahami adalah berkepastian hukum. ucap Jufri Budi.

Dengan kejadian ini, kami dari KPU KKA pun dapat mengevaluasi juga terkait proses tahapan yang sudah dilaksanakan oleh KPU KKA bersama jajarannya, dan kalau di tanya kepada kami apabila hal ini sampai ke DKPP, apakah KPU KKA siap.?

Jawaban saya, siap tidak siap kami harus siap karena ini konsekuensi dari pekerjaan/jabatan yang di amanahkan kepada kami di KPU KKA, hal ini pun sebetulnya dapat diambil hikmah nya untuk menjadi edukasi di masyarakat, bahwa pemilu atau pilkada itu apabila ada hal hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan ada Lembaga Bawaslu yang berwenang memprosesnya sehingga kedepannya kalau ada indikasi pelanggaran Pemilu.

” Masyarakat sudah tahu kemana melaporkannya untuk diproses, serta kedepannya penyelenggara Pemilu betul betul harus hati hati menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya (Rama).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O