WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Aktivis Papua Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran diskriminatif bernada SARA lantaran menyebut orang suku Minang tidak bisa menjadi presiden. Laporan itu dibuat oleh warga asal Minang atas nama Aznil (48) yang didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulillah laporan sudah diterima Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden,” tutur Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.
“Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita,” jelas dia.
BACA JUGA Permadi Arya atau Abu Janda Diperiksa Polisi Terkait Laporan Rasialisme dan Ujaran SARA Agama
Kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menambahkan, pihaknya mempersangkakan Natalius Pigai dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
“Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar Ibu Kota saja pernah di Sumatera Barat, masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden,” kata Bambang.(*)
Sumber: Liputan6.com
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























