WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ada-ada saja ulah dari tiga pemuda asal Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ini. Hanya karena butuh uang, mengambil jalan pintas merugikan dan membuat resah warga.
Ketiga pemuda tersebut diduga telah mencuri tanaman hias berjenis Keladi. Bahkan, dua diantaranya masih dibawah umur.
Aksi dilakukan pada Selasa (9/2/2021) lalu, dipekarangan milik salah satu rumah warga bernama Kadir, yang terletak RT. 04, RW. 05, Telaga Riau, Sei Lakam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menggelar konferensi pers, menjelaskan bahwa, para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut, dimana dua orang pelaku usianya masih dibawah umur, berhasil di ungkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.
BACA JUGA Mari Belajar Cara Merawat Tanaman Hias di Batam Flower Festival 2020 di Mega Mall
“Tiga orang pelaku berhasil di amankan oleh warga, selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Karimun,” terang Adenan, Kamis (11/2/2021).
Dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, diantaranya GR (16) dan FKA (16), serta seorang pelaku dewasa berinisial EH (39),
“Dimana pelaku EH sendiri berperan sebagai penadah hasil tanaman hias yang telah dicuri dari dua ABG tersebut, dengan upah setiap jenis tanaman hias tersebut Rp 15 ribu,” ungkapnya.
Sementara, kata Adenan pelaku EH juga mendapat imbalan dari seorang, hingga saat ini masih diburu oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.
“Satu orang lagi masih DPO, masih dilakukan pengejaran, apakah ini sindikat jaringan khusus untuk kasus pencurian tanaman hias,” tandasnya.
Menurut Adenan, dari pengakuan kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, sudah melancarkan aksi pencuriannya sebanyak 7 kali.
“Tersebar pada 10 lokasi yang berbeda-beda, dengan modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku langsung dengan mencabut bunga keladi milik korban, dengan meninggalkan pot bunganya,” ujar Adenan.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti di bawa ke Polres Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Reporter Aziz Maulana

























