WARTAKEPRI.co.id, ANANMBAS – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan melakukan perjalanan ke kota Medan, berangkat dari tanggal 5 Januari 2021 s/d 15 Februari 2021, sepulangnya dari Medan TN SF 39 tahun dinyatakan Positif Covid-19 oleh Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, 25/2/2021.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 langsung mengeluarkan Pers Rilis tentang terkonfirmasinya satu orang PNS dari instansi Pengadilan Agama Kepulauan Anambas hari ini.
TN SF 39 tahun masuk dalam daftar Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan nomor 103, TN SF merupakan temuan kasus baru yang mana sebelumnya Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kepulauan Anambas sudah bisa di bilang 0, tidak butuh waktu lama kasus atau predikat 0 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kepulauan Anambas kini kembali lagi penambahan 1 Orang warga Anambas usai sepulangnya dari Medan.
Sahtiar, SH, MM Plh Bupati Kepulauan Anambas dalam Pers Rilisnya mengatakan bahwa benar adanya temuan kasus baru warga kita seoaran PNS yang bekerja di Kantor Pengadilan Agama Kepulauan Anambas terkonfirmasi positif Covid-19, ia terkonfirmasi positif Covid-19 di ketahui sejak kepulangannya dari kota Medan,
“hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium RSUD Tarempa, mengatakan bahwa TN SF benar terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini sudah di rawat di RSUD Tarempa untuk dilakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dan sekaligus dilakukan pengkarantinaan di RSUD Tarempa”.ucapnya.
“Untuk keluhan pasien berawal dari Batuk, Pilek, dan Sesak Nafas, maka dari itu Tim kita langsung melakukan pengecekan yang hasilnya mengarah kepada Covid-19, setelah dilakukan pemeriksaan ke dua hasilnya juga positif Covid-19”. Tutupnya.
inilah kronologi singkat Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tn.SF adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan melakukan perjalanan ke kota Medan, berangkat dari tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 yang bersangkutan mengalami gejala yang mengarah ke indikasi covid-19 (batuk,sesak nafas), setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melaksanakan Tracing (penelusuran) pada orang-orang yang Kontak Erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria Kontak Erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSUD Tarempa.
untuk hasil tracing(penelusuran kasus) akan disampaikan setelah hasil swab keluar, pada hari ini Kamis, 25 Februari 2021, Kami sampaikan bahwa jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas sampai hari ini sebanyak 103 kasus dengan rincian sebagai berikut:
Sembuh, 100 orang, Meninggal 2 orang, Isolasi di dive resort 0 orang, Isolasi di Homestay Jemaja 0 orang, Isolasi mandiri dirumah 0 Orang, Isolasi di RSUD Tarempa 1 Orang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 terus menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada masa pandemi Covid-19 ini.
Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
Protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. (Rama).
Sumber Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 KKA