WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Divisi Pelayanan Hukum, Kemenhumkam Provinsi Kepulauan Riau, memberikan penyuluhan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Sebanyak 30 WBP antusias dalam mengikuti penyuluhan yang turut serta dihadiri oleh dua Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi, yaitu LBH Sado dan LBH Pilar Keadilan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Doddy Naksabani, melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan menjelaskan bahwa, penyuluh hukum Kanwil telah memberikan materi yang terbaru.
“Materi penyuluhan narkoba dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Novi, Selasa (9/3/2021).
Untuk kasus yang paling dominan, menurutnya yaitu penyalahgunaan narkoba, dan hingga saat ini jumlah kasus narkoba mencapai 243 dari total keseluruhan 463 orang.
“Setengahnya WBP di dominasi kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama dengan instansi terkait lainnya, guna melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba dilingkungan WBP,” pungkasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Rosdiana Evlin Walewangko mengatakan bahwa, terdapat tiga agenda yang dilaksanakan pada kegiatan ini.
“Dengan Pemkab Karimun terkait pentingnya Desa Sadar Hukum (DSH), serta peran Paralegal, yang turut serta dihadiri oleh kades Seluruh Kabupaten Karimun,” terang Evlin.
Selanjutnya kata Evlin, memonitoring sekaligus mengevaluasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima bantuan hukum.
“Untuk total keseluruhan sebanyak 109 WBP, yang akan menerima bantuan hukum. Apakah benar atau tidak selama ini telah mendapat pendampingan hukum dengan baik dari LBH yang bermitra dengan Kemenhumkam,” ungkapnya.
Untuk kriteria penerima bantuan hukum bagi para WBP sendiri, menurut Evlin diantaranya warga binaan yang tidak mampu, dimana penetapan langsung dari Pengadilan Negeri untuk dilakukannya pendamping hukum yang telah bekerjasama.
“Bagi para WBP yang kurang mampu dan disertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Desa agar dapat menikmati fasilitas ini,” paparnya.
Evlin menambahkan, selain itu juga pastinya Warga Negara Indonesia (WNI). Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sendiri tidak memberikan pendampingan hukum untuk Kasus korupsi.
“Jadi benar-benar diperuntukkan bagi WBP yang tidak mampu, pada kasus narkoba dan kasus pidana lainnya,” ungkap Evlin.
Direktur LBH Sado Linda Theresia, salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, menyatakan, kerjasama MoU bantuan hukum sudah berjalan dan terlaksana dengan baik.
“Pada tahun 2021 ini telah dilakukan MoU kembali, guna memberikan bantuan hukum maupun pendampingan hukum bagi WBP yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri nantinya,” Linda.
Sehingga, menurutnya proses atau prosedur persidangan dapat berjalan dengan lancar, melalui MoU tersebut.
“Kita berikan bantuan hukum bagi para WBP, sehingga warga binaan dapat mengerti dan paham, apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang dibiayai oleh negara melalui Kanwil Kemenhumham Kepri,” pungkasnya.
Terlebih, kata Linda saat penyuluhan pihaknya memberikan informasi kepada WBP bagaimana persyaratan mendapatkan bantuan hukum melalui LBH Sado, mengacu pada UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Sehingga nantinya WBP kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun, hingga materai dan persyaratan lainnya sudah ditanggung oleh LBH, hingga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandasnya.
Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Tri Yuliati (30) mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sado, yang telah banyak membantu terkait pendampingan hukum untuk dirinya.
“Tentunya pendampingan yang sangat baik dan memuaskan, dengan rentetan dan cara untuk mendapatkan bantuan hukum hingga tahapan selanjutnya,” kata wanita yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. (az).
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























