WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, bernomor 420/Disdik.Sekr/III/235/2021, tentang kegiatan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 tertanggal 12 Maret 2021, pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan membuka kembali proses pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Fajar Harrison Abidin mengatakan, proses belajar mengajar tatap muka pada empat Kecamatan di Pulau Karimun akan dimulai sejak Senin tanggal 15 Maret 2021.
“Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta resiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Karimun yang berada di zona hijau,” terang Fajar Jum’at (12/3/2021).
Keempat Kecamatan yang akan memberlakukan kembali proses belajar mengajar tatap muka, kata Fajar diantaranya meliputi Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat.
BACA JUGA Sekolah Karimun Rencana akan Buka di 6 Zona Hijau, Siswa Tidak Jajan di Sekolah
“Pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan, kendati demikian tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” tegasnya.
Fajar menambahkan, panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 pada masa pandemi COVID-19,” tandasnya.
Menurutnya, pada jenjang SMP menerapkan dua shift di Pulau Karimun,
pembelajaran dimulai pada hari Senin hingga Kamis. Selain itu juga shift pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB, serta shift siang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.
“Untuk hari Jum’at shift pagi dimulai sejak pukul 06.45 WIB hingga 09.00 WIB, dan shift siang pukul 09.15 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dan hari Sabtu pembelajaran mandiri sekaligus mengevaluasi,” ungkapnya.
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD) , kata Fajar waktu proses pembelajaran dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB, dimana proses belajar mengajar dilaksanakan selama enam hari.
“Jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar shift (on-off), sebanyak 50 persen dari jumlah siswa dikelas,” ujarnya.
Waktu pembelajaran pada jenjang SD, Fajar menyebut dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.30 WIB, dan Pukul 10.00 s.d 11.30 WIB.
“Khusus peserta didik banyak siswanya menggunakan system shift dan on-off, hari belajar selama empat hari sejak hari Senin hingga Kamis,” tuturnya.
Sehingga kata Fajar pada proses belajar mengajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar shift (on-off) untuk tingkat sekolah dasar sebanyak 50 persen dari jumlah siswa dikelas.
“Pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar, serta jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift), ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” tandasnya. (Az)




























