WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Meski telah dibangun sejak 2015 dan dioperasionalkan sejak tiga tahun lalu, fungsi SKPT Natuna belum berjalan optimal. Padahal SKPT Natuna diharapkan tak hanya menjadi penyalur hasil tangkapan nelayan, namun juga menjadi penjaga kedaulatan Negara di ujung Utara Indonesia.
Salah satu upaya itu, adalah dengan mendorong pengembangan industri perikanan Natuna melalui sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) Natuna.
Seiring sejalan dari hal ini, berapa pekan yang lalu Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Bapeda, Dinas Perikanan serta dinas Pariwisata turut mendampingi Dewan Nasional KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) melakukan peninjauan lapangan di Kabupaten Natuna dalam rangka identifikasi lokasi, potensi dan peluang pengembangan Kawasan Natuna, Selasa, (9/3/2021) lalu.
Asisten Ekonomi dan Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna Tasrif mengatakan, tinjauan lapangan ini dilaksanakan guna mempercepat arus investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga.
“Pihak KEK dari Pusat Hadir ke Natuna berkaitan dengan posisi strategis Natuna dalam simpul transportasi laut internasional karena terbentang dari Selat Malaka sampai dengan Laut Natuna Utara,” ujar Tasrif kepada media ini, di Ranai, (17/3/2021).

Tasrif menjelaskan, Natuna merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat mudah diakses dan rentan dipengaruhi oleh negara-negara tetangga dari aspek ekonomi, sosial maupun pertahanan dan keamanan.
“Tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Dewan Nasional KEK adalah pengumpulan data primer kajian peluang pengembangan kawasan Natuna mulai dari Wilayah yang berpotensi, Sektor Perikanan, Sektor Pariwisata, Sektor Utilitas – Penyediaan Air Bersih dan Listrik, hingga Aksesibilitas,” sebut Tasrif.
Hasil dari tinjauan lapangan tersebut lanjut Tasrif akan dijadikan bahan untuk FGD (Focus Group Discussion) atau diskusi lebih lanjut tentang peluang Wilayah Natuna menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
Berdasarkan data dari Media Wartakepri.co.id, dihimpun, Keberadaan SKPT Natuna yang dioperasikan sejak tiga tahun lalu dan diresmikan pada Oktober 2019 itu belum berjalan optimal seperti yang diharapkan.
Ada banyak faktor yang membuat pusat aktivitas industri perikanan yang sengaja dibangun di Utara Indonesia itu sulit berkembang.
Salah satu penyebab utama adalah sulitnya distribusi hasil laut dari kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan Laut Natuna Utara atau wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 711.
Sebagai informasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional.
Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
Secara formal Dewan Nasional KEK mempunyai tugas:
– Menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
– Menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
– Menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
– Melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK
– Memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
– Mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
– Menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. (Rky)


























