Ditpolairud Polda Kepri Bersama KSOP Amankan Kapal MT SEA TANKER II GT Tanpa Dokumen Lengkap

WARTAKEPRI.co.id,BATAM-Ditpolairud Polda Kepri bersama petugas KSOP melakukan penyitaan sebuah kapal terhadap keabsahan dokumen. Kapal itu bernama MT. SEA TANKER II GT. 2714 yang tiba di Batam pada Selasa 09 Februari 2021 tepatnya di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Batam.

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menjelaskan kronologis sebagai berikut
pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB petugas KSOP melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan Dokumen Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 yang tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam.

BACA JUGA: Tim Sar KPPLP Tanjung Uban Berhasil Temukan Jenazah Heru Warga Tanjung Permai Terseret Arus Di Sekera

WhasApp

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tersebut ditemukan 1 (satu) lembar surat laut sementara dan 1 (satu) lembar surat Ukur Internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan,”jelas Nulrohman kepada Wartawan Senin (14/6/2021) siang.

Ditambahkannya, tersangka ada empat orang yang kini tengah diamankan petugas untuk sementara guna dilakukan pemeriksaan lebih lengkap lagi.

“Keempat tersangka ini berinisial (MS), (AS), (RA), dan (LN). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing,”ucapnya.

Adapun barang bukti yang kita sita yaitu, 1 (satu) unit Kapal Tanker, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) paspos Singapore, dan 5 (lima) lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

Sedangkan untuk pasalnya kepada keempat tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”tutupnya. (*)

Pengirim :Taufik Chaniago

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025