
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Dalam siaran pers yang diterbitkan sejumlah media nasional paska jumpa pers penetapan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) oleh KPK, terlihat ada yang aneh. Dari kutipan di Sindonews, Tribunnews Kamis (12/8/2021) ada kata kata Apri Sujadi dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan).
Jika mengacu pada nama Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) dan penelusuran di internet, dipastikan nama Nurdin Basirun Ketua Dewan Kawasan Tanjung Balai Karimun. Dikutip dari https://www.bpkarimun.id/struktur-organisasi/ dipublikasi Selasa, (16/7) lalu, Gubernur Kepri HM Sani menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 19 Tahun 2013 dan Nomor 20 Tahun 2013 di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta. Keppres yang diserahkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam tersebut merupakan salinan penetapan pengurus DK FTZ BBK dan HM Sani ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin
Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun dan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun dijabat oleh Bupati, DR. H. Nurdin Basirun, S.Sos.,M.Si. Berdasarkan Keppres baru ini, Dewan Kawasan FTZ (DK FTZ) berwenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun. Oleh Karena itu, Seskab meminta agar Pemda Kepri dan para pejabat pengurus DK FTZ BBK agar dapat menerapkan isi keppres tersebut dengan baik dan memanfaatkan peluang ini untuk memajukan Provinsi Kepri.
Gubernur HM. Sani beserta para pejabat yang hadir turut memaparkan rencana pengembangan FTZ BBK yang diantaranya menjadikan BBK sebagai basis logistik perminyakan. Beliau juga mengajukan gagasan untuk membentuk Badan Pengawas Terpadu yang bersifat total terhadap lalu lintas kapal-kapal asing khususnya yang melewati perairan BBK.
Jika mengacu pada penelusuran website bpkarimun, dipastikan ada kesalahan terkait kata kata “inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan)”. Sejauh ini, Redaksi WartaKepri.co.id belum konfirmasi apakah ada kesalahan dalam menetapkan nama Nurdin Basirun atau tidak.
Kronologi Kasus Penetapan Tersangka Apri Sujadi
Terpisah, dikutip dari Sindonews dan Tribunnews juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa akibat ulah Bupati Bintan Aspri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU), negara dirugikan Rp250 miliar.
“Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Alex menjelaskan dalam kontruksi perkara, bermula pada awal Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
“Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
BACA JUGA KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka Kasus Barang Cukai di KPBPB
“Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Saleh dan atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter,” jelas Alex.
Lalu, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Aleni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.
“Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” ungkap Alex.
Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, sbb : ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. ∼ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
“Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta,” pungkasnya.

























