Bareskrim Tangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali, Warga yang Share Videonya Bisa Kena

YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece

WARTAKEPRI.co.id – Penyidik Bareskrim menangkap YouTuber Muhammad Kece di wilayah Bali. Saat ini, Muhammad Kece dalam proses perjalanan ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Agus sendiri tidak merinci kapan penangkapan tersebut dilakukan. Muhammad Kece ditangkap terkait laporan dugaan penistaan agama dilakukannya.

Harris Nagoya

Ada empat laporan terhadap Muhammad Kece ditangani Bareskrim Polri. Kasus dugaan penistaan agama itu telah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Menurut Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli. Adapun, barang bukti yang didapatkan petugas antara lain tangkapan layar dan video dari YouTuber Muhammad Kece yang diduga melanggar pidana.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama,” jelas dia.

Ahmad melanjutkan, belum ada penetapan tersangka atas penanganan kasus tersebut. Youtuber Muhammad Kece pun statusnya masih terlapor.

“Masih terlapor,” Ahmad menandaskan.

Jangan Sebarkan

Terpisah, dikutip dari Tribunnews.com bagi basyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece, yang diduga pidana penistaan agama berpotensi melanggar undang-undang ITE.

“Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

“Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tukasnya.(*)

Sumber : Merdeka/Tribunews
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025