KPPBC Melalui Surveillance Ungkap Rokok Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Rp 639 Juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau melalui kegiatan pengawasan Intelijen (Surveillance), Selasa (24/8/2021), dengan total kerugian negara mencapai Rp 639 juta 900 ribu. (Foto: Ist)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau melalui kegiatan pengawasan Intelijen (Surveillance), Selasa (24/8/2021).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Winarto menjelaskan bahwa, penindakan ini Bea Cukai Karimun berhasil mengamankan sarana pengangkut, yakni berupa mobil box Mitshubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BP 8565 KY, mobil box Toyota Kijang dengan nomor polisi BP 8378 KA, dan lori dengan nomor polisi BP 9001 DY.

“Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, didapati sebanyak 896 ribu batang rokok merk H&D Red SKM, dan 300 ribu batang rokok merk H&D Light SPM dengan perikiraan nilai barang mencapai Rp 1 miliar 364 juta 197 ribu 760, dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp 639 juta 900 ribu,” kata Winarto, Rabu (25/8/2021).

WhasApp

Menurutnya kronologi kejadian berawal ketika pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB, unit P2 menerima informasi bahwa pada Sabtu, tanggal 21 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB akan ada kegiatan pemasukan rokok illegal di salah satu dermaga di daerah Kolong.

“Selanjutnya Tim surveillance melakukan pendalaman informasi sehingga mendapat ciri-ciri khusus, yakni lokasi berada pada dermaga Jalan A. Yani, Sungai Lakam, Kolong, di belakang toko Siang Malam, beserta sarana pengangkut yang akan digunakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Winarto pada Sabtu(21/08/2021), tim surveillance melakukan pemantauan di sekitar lokasi sejak pukul 20.00 WIB. Dan pukul 20.10 WIB, sarana pengangkut dengan nomor polisi BP 9001 DY tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang, dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik berwarna hitam.

“Berdasarkan hasil pemantauan, tim surveillance melaporkan informasi kepada Seksi P2, dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50, mobil tersebut bergerak meninggalkan dermaga dan secara terus menerus diikuti oleh tim surveillance. Pada pukul 21.00 WIB, didapati mobil truk (lori) tersebut berhenti di gudang komplek pertokoan, yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral,” tandasnya.

Winarto menambahkan, setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar pada gudang tersebut, pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap gudang, sehingga didapati kembali oleh tim sarana pengangkut dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan isi muatan 3 unit mobil tersebut berupa kotak-kotak berlapis plastik hitam adalah rokok polos merk H&D Red dan H&D Light,” ungkapnya.

Selanjutnya 3 unit mobil beserta seluruh barang bukti dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau illegal ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan, terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Penegahan terhadap 1.196.000 batang rokok ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara,” tandasnya.

Para pelaku melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rilis KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun

Aman

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025