WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Kantor Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Makmur Siboro, melakukan silaturahmi bersama sejumlah media yang juga berkesempatan menyampaikan program kerja kedepan,Jumat (22/10/2021) di Cafe D Pollux, Batam.
“Dalam silaturahmi ini, ia ingin lebih dekat lagi komunikasi dengan teman-teman media tidak hanya sekali ini saja melainkan bisa lebih panjang lagi, sebab peran penting media sangat penting dalam membantu program kerja dari BPN,”ucap Makmur Siboro dalam pertemuan dengan sejumlah media.
Tidak hanya itu, kata Makmur, pihaknya juga ingin sekaligus memperkenalkan program kerja baru pasalnya saya baru dua bulan di BPN Batam, setidaknya dengan silaturahmi ini supaya bisa mendengar masukan serta sarannya.
“Ada sejumlah program perioritas saya nantinya sebagai kepala BPN Batam ini, selain fokus dalam penyelesaian sertifikat hak yang saat ini belum juga tuntas, maka dengan demikian kedepan ini akan fokus bersama,”katanya.
Sebelumnya, Makmur Siboro menyampaikan ia menjabat di Batam ini, sejak dilantik pak Walikota Batam Muhammad Rudi pada 8 Agustus 2021 di Pemko Batam, tentu masih banyak tugas yang perlu diselesaikan.
“Saya hadir di Batam ini dilantik 5 Agustus 2021. Dengan total sebanyak 122 karyawan BPN Batam yang bekerja membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah,”terang Makmur Siboro.
Dijelaskannya, ada sekitar 10 persen rumah ibadah di kota Batam baru ada sertifikatnya, padahal rumah ibadah itu sangat banyak sekali. Ini juga menjadi fokus saya nantinya bagaimana semua rumah ibadah bisa memiliki sertifikat.
“Saya ingin agar kedepannya tidak hanya 10 persen saja yang sudah memiliki sertifikat tersebut, namun kalau bisa semua rumah ibadah upayakan memiliki sertifikat,”tegas Makmur.
Selain itu, ia juga ingin rencana kedepan akan merubah sertifikat tanah dari sebelumnya saat ini satu lembar, nah kalau bisa menjadi elektronik seperti ATM atau KTP.
“Namun ini masih dalam pengkajian pusat, intinya saya hanya mengusulkan saja, semoga bisa terwujud apa yang diusulkan,”ungkapnya.
Terakhir kepala BPN Batam berharap kedepan sebanyak 50 ribuan yang belum disertifikat tentu harus bersertifikat, dengan niat yang baik tentu hasilnya akan bernilai positif,”tutupnya.
Tanah Pemukiman Bisa Perpanjang WTO
Terkait batas waktu penggunaan tanah di Pulau Batam selama 30 Tahun, pihak BPN Batam memastikan untuk wilayah perumahan atau pemukiman masyarakat jika habis masa hak guna bangun akan bisa diperpanjang untuk 30 tahun berikutnya.
” Akan susah jika wilayah pemukiman lahannya diambil alih oleh pemerintah jika habis 30 tahun. Namun yang bisa dilakukan pengambil alihan adalah lahan lahan kawasan industri,” tambah Makmur.
Kasus 40 Sertifikat
Sementara itu, terkait berita disejumlah media terkait status 40 bidang tanah di kawasan Sambau, Nongsa yang semula sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, tahun lalu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Gugatan terhadap 40 sertifikat PTSL tersebut diajukan oleh PT Batam Riau Bertuah (BRB) pada 6 Mei 2020 karena tumpang tindih lahan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) disebut terkendala, dijawab dengan kepastian untuk program tersebut tetap lanjut .
” Pihak BPN telah menerbitkan sertifikat tersebut, kami dari BPN akan mempertahankan keputusan resmi kami. Artinya sertifikat tersebut resmi, dan bagi masyarakat yang mendapat 40 sertifikat tersebut bisa lanjut kan ke sidang lebih tinggi, seperti kasasi hingga ke MA,” tegas Makmur Siboro.(*)
Pengirim : Taufik Chaniago
Editor : Dedy Suwadha

























