
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hendrik menyampaikan laporan penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Batam tahun 2022, Rabu, (27/10/2021).
Pada tahun 2022 mendatang, sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas pada Bapemperda.
“Tahun depan sebanyak 18 Ranperda akan dibahas pada Bapemperda,” terang Hendrik, Jum’at (29/10/2021).
Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat 1, salah satu fungsi DPRD yakni Pembentukan Peraturan Daerah.
“Dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah, maka petunjuk penyusunannya telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,” paparnya.
Tidak hanya itu, menurutnya dalam turunan peraturanya pada Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah serta dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Batam nomor 6 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (PHD).
“Sebelum dilakukan penetapan skala prioritas dalam daftar urutan Propemperda Kota Batam tahun 2022, jika memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, maka penyusunan Propemperda diawali terlebih dahulu dengan adanya penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Kota Batam serta Penyusunan Propemperda inisiatif Dewan di DPRD Kota Batam.
“Jadi, sebelum dilakukan penyusunan maka terlebih dahulu penyusunan Propemperda. Setelah itu, dilakukan penyusunanya untuk Propemperda Kota Batam antara DPRD kota Batam yaitu Bapemperda dan Pemerintah Kota Batam,” jelas Hendrik.
Hendrik menambahkan, hasil penyusunan dan usulan Propemperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2022, yakni Ranperda bantuan operasional pondok pesantren yang diusulkan oleh Aman, Hendrik, Dominggus dan Muhammad Fadhli. Serta Ranperda dana Bantuan Sekolah Daerah (BOSDA) yang diusulkan oleh komisi 4 DPRD Kota Batam.
“Selain dua usulan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam untuk dimasukan dalam daftar urutan dan prioritas Propemperda di tahun 2022, Bapemperda DPRD Kota Batam juga melaporkan terkait tiga Propemperda tahun 2021 yang belum dilaksanakan pembahasanya sampai saat ini,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Hendrik, ada tiga Ranperda yang belum dibahas tersebut, diantaranya Ranperda pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, Ranperda pemberdayaan usaha mikro dan kecil serta Ranperda pembangunan ketahanan keluarga.
Sedangkan Propemperda inisiatif DPRD tahun 2021 yang belum dilakukan pembahasan, kata Hendrik akan dimasukan dalam daftar urutan dan prioritas Propemperda luncuran ditahun 2022.
Selain 2 Propemperda yang diusulkan oleh DPRD Batam dan 3 Propemperda tahun 2021 yang belum dilakukan pembahasan, terdapat 13 Propemperda yang berasal dari usulan pemerintah Kota Batam tahun 2022. Terdiri dari 12 Propemperda yang merupakan usulan baru dan satu Propemperda luncuran tahun 2021.
Propemperda tahun 2022 yang diusulkan Pemerintah Kota Batam, Hendrik mengungkapkan terdiri dari Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2015, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda Perubahan atas perda nomor 1 tahun 2002 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Pelabuhan Batam, Ranperda penyelenggaraan kerukunan umat beragama, Ranperda pengelolaan zakat, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta Prekursor narkotika,” paparnya.
Hendrik menambahkan Ranperda bangunan gedung, Ranperda perubahan atas peraturan Daerah Kota Batam nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Batam.
“Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah mengusulkan tiga Ranperda, yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam tahun 2023, Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2021 dan Ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
Dua Ranperda terakhir kata Hendrik, diantaranya Ranperda perubahan kedua atas peraturan Daerah Kota Batam nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang diusulkan Setdako dan Ranperda enyelenggaraan kearsipan yang diusulkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Setelah melalui harmonisasi di Bapemperda serta serangkaian konsultasi guna menyelaraskan dan melakukan pembulatan, maka terdapat 18 Ranperda yang dibagi menjadi dua semester,” jelasnya.
Dirinya berharap agar dalam semester pertama akan dibahas 10 Ranperda dan semester kedua akan membahas 8 Ranperda.
“Saya tentunya akan berusaha keras agar seluruh Perda ini bisa diselesaikan di tahun depan,” harapannya.
Taufik Chaniago

























