WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy, mengungkap kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur akhir tahun mendatang.
Dalam keterangan tertulisnya dilansir Detik.com, Rabu (17/11/2021), Muhadjir menjelaskan kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tahun depan.
“Berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Muhadjir.
Kebijakan ini kata Muhadjir diberlakukan guna memperketat pergerakan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah dijelaskan akan menyemaratakan penerapan aturan PPKM Level 3 ini secara nasional. “Wilayah yang sudah berstatus level 1 dan 2 disamaratakan menerapkan level 3,” kata dia.
Muhadjir mengatakan kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.
Sumber: Detik.com