
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penerapan masa karantina 7×24 jam bagi PMI oleh Satgassus PMI Kepri yang dimulai pada tanggal 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10×24 jam.
Hal ini menindaklanjuti Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021.
Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021, tujuan Adendum SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.
Dalam Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan, kemudian pada saat hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam, dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.
Laporan pada Kamis 2 Desember 2021 bahwa situasi RSKI Pulau Galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri dari 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60 persen.
“Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron,” kata Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu S.Hub Int melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi. (ril)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























