
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengidentifikasi sabu-sabu yang dibawa oleh seorang penumpang KM Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu, 1 Desember 2021.
Penumpang pria berinisial MR (28) itu kedapatan menyembunyikan 6 bungkus plastik berisi sabu di dalam alas kakinya dengan berat total 552 gram.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Zulfikar Islami, mengatakan MR diamankan saat tim K-9 melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.
“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada MR,” jelas Zulfikar, Senin (6/12/2021).
MR kemudian dibawa oleh petugas Bea Cukai ke hanggar milik Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hanggar itu, MR diwawancarai. Petugas juga melakukan pemeriksaan badan, hingga pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaannya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Batam curiga melihat ukuran alas kaki MR yang terlihat tidak wajar.
“Kemudian alas kakinya diperiksa dengan X-ray dan terdapat kejanggalan,” kata Zulfikar.
Kecurigaan petugas tak salah karena setelah alas kaki MR dibongkar, ditemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang dilapisi dengan lakban berwarna hitam.
Untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut, petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan uji narcotest.
“Dari hasil uji narcotest diketahui isi bungkusan itu positif narkoba jenis sabu,” terangnya.
MR beserta barang bukti kemudian diserahterimakan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (ril)























