Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Bengkong Garama

Pelaku jambret gelang emas seorang wanita di Bengkong Garama. (Photo: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang meringkus pelaku jambret di Bengkong Garama, Kota Batam.

Pria berinisial LS (33) tahun itu dilaporkan telah menjambret gelang emas seorang perempuan pada Rabu, 8 Desember 2021.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan korban dijambret usai mengantar makanan untuk suaminya di Tanjung Sengkuang.

Harris Nagoya

“Saat hendak balik ke rumah dengan motor, ia (korban) dijambret pelaku di Bengkong Garama,” terang Bob, Jumat (10/12/2021).

Bob menjelaskan korban kehilangang gelang emasnya seberat 7 gram dengan total kerugian sebesar Rp6 juta.

Pelaku diamankan beserta barang bukti. Ia kini berada di Polsek Bengkong untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025