Polsek Batam Kota Terima Laporan Mobil Mewah Hilang di Perumahan Sukajadi

Polsek Batam Kota Terima Laporan Mobil Mewah Hilang
Polsek Batam Kota Terima Laporan Mobil Mewah Hilang di Perumahan Sukajadi. (Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polsek Batam Kota menerima laporan dugaan kehilangan 1 unit mobil mewah di halaman rumah pengusaha Andi Kusuma di Perumahan Central Sukajadi.

Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W mengatakan dugaan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Andi Kusuma, Lewi Ginting.

Adapun mobil yang dilaporkan hilang yakni Toyota Alphard dengan nomor polisi BP 369 VK yang sesuai STNK tertera nama PT Tanjung Pantun.

Harris Nagoya

“Yang melaporkan saudara Lewi Ginting,” kata Nidya, Jumat (17/12/2021).

Nidya mengatakan setelah menerima laporan ini pihaknya akan melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 3 orang saksi yakni Lewi Ginting, sekuriti, serta ketua RT Perumahan Central Sukajadi.

Pihaknya juga akan meminta bukti asli kepemilikan mobil tersebut guna mengetahui siapa yang menjadi pemilik sesuai dengan STNK dan BPKB.

“Karena pada saat melapor hanya membawa fotocopy STNK saja atas nama PT Tanjung Pantun, satu lembar fotokopi kwitansi pembayaran mobil atas nama Andi Kusuma kepada PT Nusa Jaya Mobilindo, dan 1 lembar fotocopy faktur kendaraan bermotor PT Ganda Nusantara atas nama Andi Kusuma,” jelasnya.

“Sehingga penyidik membutuhkan bukti-bukti yang asli seperti STNK, BPKB, dan dokumen lainnya yang mendukung bukti hak kepemilikan,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan terhadap orang yang mengambil mobil pada saat dilaporkan hingga kini masih dalam penyelidikan sembari menunggu bukti-bukti kepemilikan. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan pelapor, ia juga mengakui bukti kepemilikan itu sendiri masih minim.

“Dimana STNK di sini atas nama PT Tanjung Pantun bukan atas nama saudara Andi Kusuma, jadi untuk masalah yang mengambil dan juga terkait kepemilikan mobil ini masih dalam penyelidikan semuanya, kebetulan baru tadi malam kami menerima pengaduan pelapor,” katanya.

Sementara Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi mengatakan pengaduan tersebut ada kaitannya dengan laporan kepolisian yang dilaporkan Andi Kusuma di Polresta Barelang pada tanggal 22 November 2019.

Saat itu, kata dia, yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penggelapan. Saudara Tarman ada mengadakan kerjasama dengan Andi Kusuma. Tarman dijelaskan membelikan 1 unit mobil dengan uangnya, namun menurut pendapat Andi Kusuma berbeda, mobil tersebut dibeli dengan uang miliknya sendiri, sehingga Tarman meminta mobilnya untuk dikembalikan.

“Namun Andi kusuma tidak mau menyerahkan dengan menyatakan bahwa DP mobil tesebut merupakan uang miliknya, namun selanjutnya angsuran mobil tersebut diangsur lunas oleh Tarman. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang menyatakan para pihak harus membuktikan hak kepemilikan dari mobil tersebut, masing-masing pihak masih mengklaim mobil tersebut ini milik para pihak,” jelasnya. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025