JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dalam perkara ini, tersangka dilaporkan oleh seseorang bernama Marissya Icha, dengan nomor laporan LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
“Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2021).
Menurut Zulpan, penetapan tersangka Medina Zein dilakukan usai penyidik telah memiliki dua bukti cukup dalam perkara tersebut. Medina Zein dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya,” ungkap Zulpan.
Kasus versi Kuasa Hukum Marrisya Icha
Selebgram Medina Zein baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marrisya Icha. Selain kasus pencemaran nama baik, ia juga dilaporkan terkait kasus dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Buntut laporan Marrisya Icha itu tak lain karena laporan Medina Zein atas dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2021.
Hal itu disampaikan Marrisya Icha lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
“Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ramzy.
“Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, dan menganiaya,” ujar Ramzy.
Laporan Marrisya Icha telah berjalan hingga pemanggilan saksi. Ahmad Ramzy dihadirkan sebagai saksinya dalam pemeriksaan penyidik. “Pemeriksaan sudah terhadap saya. Kebetulan saya saksi sudah diperiksa,” imbuh Ramzy.
Ramzy juga menyampaikan, Marissya Icha dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Medina Zein yang dipermasalahkan tersebut.
“Jadi, kami siap hadir (undangan pemeriksaan) laporan yang dibuat oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (mendatang). Insya Allah kami akan hadir,” tuturnya.
Laporan Marrisya Icha telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Ada pula pasal yang disangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Republika
























