Polres Bintan Berikan Imbauan Stop Karhutla

Polres Bintan Berikan Imbauan Stop Karhutla. (Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Polres Bintan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lengkuas Polsek Bintan Timur memberikan imbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (17/1/2022).

Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, imbauan ini dilakukan mengingat sudah beberapa kali terjadi Karhutla yang menyebabkan jiwa dan kerugian negara.

Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara membakar.

Harris Nagoya

Selain dari pada memberikan imbauan secara langsung, juga dipasang spanduk bertuliskan STOP!!! MEMBAKAR HUTAN Dan LAHAN dengan harapan masyarakat mengerti bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilarang secara hukum.

Pelaku pembakaran bakal dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 10 miliar. Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidar mengatakan terkait permasalahan ini pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, namun perlu kerjasama stakeholder lainnya, termasuk masyarakat.

“Kami Polres Bintan tidak bisa bekerja sendiri namun perlu bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat untuk mengantisipasi masalah Karhutla ini,” kata Tidar.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui kejadian Karhutla. “Laporkan sesegera mungkin ke kepolisian terdekat agar kebakaran yang terjadi tidak meluas,” katanya. (agus)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025