Home Berita Utama Imbas JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Minta Jokowi Pecat...

Imbas JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Minta Jokowi Pecat Menaker

Presiden KSPI Said
Presiden KSPI Said Iqbal saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini kemudian menuai protes dari kalangan buruh.

Seperti diketahui, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam kebijakan yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 yang lalu itu, dana JHT baru bisa dicairkan 100 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.

WhasApp

Belakangan, buruh menolak aturan tersebut. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengganti Menaker Ida Fauziyah.

“Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual seperti dilansir Detik.com, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

“Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh. Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Jangan politisi,” jelasnya.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Jika pekerja di sektor tersebut terkena PHK akan sangat membutuhkan dana JHT.

“Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu,” tambah Said.

Sumber: Detikcom

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O