
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tidak menunggu waktu lama, unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban MS meninggal dunia pada Kamis (10/22022).
“Para pelaku berhasil diamankan, diantaranya IS (30) dan SP (26), TKP di Belakang Masjid Nurul Ikhsan, Ruli Seraya Bawah RT. 005, RW. 001 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” terang Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba beserta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Prawiro Hadi Wijaya, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (16/02/2022).
Dirinya membeberkan kronologis peristiwa kejadian berawal pada Kamis (10/02/2022) lalu, pukul 19.18 WIB. Keluarga korban mendapat telepon dari Ketua RT. 005 Kelurahan Kampung Seraya, bahwa adik korban, MS sudah terkapar di belakang masjid Nurul Ikhsan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut keluarga korban langsung mendatangi tempat kejadian dan mendapati korban MS sudah terbaring dengan kondisi mengenaskan, tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Dimana kepala mengeluarkan darah. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolsek selanjutnya Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan, dan Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pengeroyokan, yang menewaskan korban.
“Tim gabungan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di seputaran ruli Seraya Bawah, dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan salah satu pelaku IS,” pungkasnya.
Dari hasil interogasi pelaku IS, kata Kapolsek selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Dua rekan lainnya berinisial SP dan JN, dari informasi yang di dapat pelaku lainnya sedang berada di seputaran seraya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku SP, selanjutnya membawa pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Batu Ampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial JN, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelaku JN sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolsek.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pelaku IS mengakui seluruh perbuatannya, dimana telah menghabisi nyawa korban bersama dua orang rekannya. Menurut keterangan pelaku IS, pada Kamis (10/02/2022) lalu, pukul 18.15 WIB, pelaku SP menjumpai dirinya beserta JN, yang sedang minum tuak, pada salah satu kedai kopi yang bertempat di ruli seraya bawah.
“SP bercerita jika keponakannya baru saja di tarik bajunya, lalu diangkat tubuhnya oleh korban MS. Tidak terima keponakannya diganggu korban, maka pelaku IS bersama SP dan JN mencari keberadaan korban MS,” kata IS.
Selang 15 menit kemudian, kata IS, ketiganya berkumpul duduk di kios milik saksi DD yang merupakan abang kandung dari tersangka SP, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setengah jam duduk di kios DD, korban MS terlihat oleh ketiga pelaku, sedang berjalan tidak jauh dari kios DD.
“Pelaku JN dengan cepat mendatangi korban MS dan langsung mencekik leher korban MS dan memukul kepala korban berulang kali. kemudian pelaku JN mendorong kepala korban ke bawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. Pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dengan menggunakan kakinya, menendang bagian kepala dan pinggang korban,” ujarnya.
Tidak sampai di situ saja, dirinya juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya, lalu memukul punggung korban. Setelah ketiganya mengeroyok korban, saksi DD mencoba melerai bersama saksi JK, lalu memanggil ketua RT, selanjutnya pelaku JN melepaskan cekikannya dari leher korban.
“Tidak lama kemudian tampak darah mengalir dari dahi dan pelipis korban, alhasil perlahan korban ambruk tergeletak dengan posisi terlentang dan tidak sadarkan diri, selanjutnya meninggal di tempat,” kata IS.
Atas perbuatan ketiga pelaku, akan di jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3e K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Taufik Chaniago)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























