
WARTAKEPRI.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.502, 4 gram beserta daun ganja kering sebanyak 2.490, di pendopo Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (16/2/2022).
“Pemusnahan sabu beserta daun ganja kering merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu dua bulan terakhir, yakni pada bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2022,” terang Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, didampingi at Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, serta Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan juga Advokat.
Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.502, 4 gram beserta daun ganja kering sebanyak 2.490, di pendopo Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (16/2/22).
Dimana, kata Charles pemusnahan narkotika tersebut berdasarkan dari tiga laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang, diantaranya berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT. Serta berdasarkan surat dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.
“Maka dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, dihadapan para awak media beserta jajaran Forkopimda dan juga LSM,” paparnya.
Dirinya menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sendiri, dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
“Dan untuk narkotika jenis ganja sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Untuk itu, kata Charles para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Pengirim : Taufik Chaniago
























