WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kejahatan narkoba.
Hal ini disampaikan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh menyusul beredarnya kabar BNNP Kepri yang mengamankan sejumlah orang di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Batam pada Sabtu, 12 Maret 2022 dini hari.
Meski BNNP Kepri belum merilis secara resmi, namun Syamsul Paloh mengaku sudah melakukan komunikasi terkait hal ini. Ia pun mengatakan tindakan BNNP Kepri di THM tersebut patut diapresiasi.
“Kami atas nama DPD Granat Provinsi Kepri mendukung penuh pihak aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas dugaan sejumlah orang mengkonsumsi narkoba di salah satu THM di Kota Batam,” kata Syamsul Paloh ditemui di bilangan Batam Center, Minggu (13/3/2022).
BACA JUGA Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar Ganja Hasil Tangkapan Februari 2022
Namun demikian, pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak BNNP Kepri terkait pemgembangan kasus tersebut. “Karena ini kan ada prosesnya juga,” sambung Syamsul.
Ia menilai, jika pemerintah dalam hal ini instansi terkait tidak mengambil langkah tegas dan cepat, terutama berkaitan dengan izin pariwisata, maka citra negatif akan muncul. Apalagi ini sudah terjadi.
“Jadi, sebaiknya perlu dievaluasi lagi di lapangan apakah dilakukan dengan razia pemeriksaan pada setiap THM di Batam. Itu memang tempat hiburan malam, namun bukan tempatnya mengkonsumsi narkotika, inikan sudah jelas salah,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan, atas kejadian penangkapan sejumlah orang yang mengkonsumsi narkoba di THM ini menjadi pelajaran bagi semua. Untuk itu ia ingin seluruh THM di Batam agar dilakukan pengecekan atau razia.
“Ini bertujuan tidak lain ialah agar situasi aman dan kondusif di THM, cukup sekedar menikmati hiburan malam yang disiapkan, jangan malah membawa narkoba pula dari luar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa narkoba ini adalah musuh bersama, generasi muda akan hancur jika mengenal yang namanya narkoba tersebut. Kedepan, imbuhnya, ini akan menjadi atensi Granat Kepri.
“Rencananya akan melakukan sosialisasi kepada setiap sekolah yang ada di Batam terkait bahaya mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Dari dini harus diingatkan tidak hanya di sekolah saja, orang tua yang punya anak muda juga harus mencegah jangan sampai anaknya terjerumus,” ucapnya.
Syamsul menegaskan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini BNNP Kepri, sudah jelas dalam konteks tupoksinya sebagai upaya memberantas tindak pidana narkoba.
“Upaya menindak tegas penyalahgunaan narkoba ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka tidak ada ampun jika adanya melakukan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Sementara Humas BNNP Kepri, Salman yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih jelas terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan masih menunggu konfirmasi dari bidang berantas.
“Besok saya kabari, masih menunggu konfirmasi dari bidang berantas,” kata Salman via WhatsApp, Minggu malam. (taufik)