WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melalui Bambang Wiratdany,SH penuntut umum limpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Matak dengan terdakwa an. A (inisial) dan terdakwa an. F (inisial) ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, 25/4/2022.
Berkas perkara yang dilimpahkan sebanyak 2 (dua) berkas atas nama Terdakwa A dan Terdakwa F, bahwa kedua Terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perilaku Korupsi dan segera melaporkan pada Kejaksaan apabila menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat Anambas, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari perilaku Korupsi, dan jika menemukan kejadian Tipikor di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas segeralah melaporkan pada Cabjari Tarempa,” ucapnya.(Rama).


























