WARTAKEPRI.co.id BINTAN – Menjadi Istri seorang anggota Polri tidaklah mudah. Beberapa prosedur harus dijalani sebelum melaksanakan pernikahan.
Salah satunya melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk atau BP4R. Seperti pelaksanaan sidang BP4R oleh pengurus Bhayangkari Cabang Bintan di Polres Bintan, Selasa (24/5/2022).
Waka Polres Bintan Kompol M. Tahang, S.Ag dalam memimpin sidang BP4R menyampaikan pesan kepada calon pasangan agar menikah dengan keluarga besar, dengan pengertian setelah menikah semua orang-orang dalam keluarga laki-laki maupun perempuan sudah menjadi satu keluarga besar.
“Jalankan bahtera rumah tangga dengan saling mengisi kekurangan, dimana manusia tidak ada yang sempurna, namun kekurangan tersebut agar saling ditutupi, apabila ada permasalahan di dalam rumah tangga agar diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Kompol M. Tahang
Prosedur dalam melaksanakan sidang BP4R harus dihadiri oleh beberapa perangkat sidang yaitu, Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Pendamping Personil yang disidang, begitu juga dari Pengurus Bhayangkari sebagai penasehat bagi calon Bhayangkari tersebut.
Selain dari calon pasangan yang akan menikah, juga dihadirkan orang tua masing-masing calon pasangan dengan maksud untuk memutuskan layak atau tidak layak untuk melaksanakan perkawinan.
Dalam kesempatan tersebut pengurus Bhayangkari Cabang Bintan juga menyerahkan kain bahan pakaian Bhayangkari dan atribut-atribut Bhayangkari kepada calon Bhayangkari agar tidak terjadi kesalahan dalam mengenakan pakaian Bhayangkari. (*)
Pengirim: Agus Ginting
Editor: Yusuf Riadi



























