Home Opini Lewat Program PASEPRO, Mahasiswa UIB Ajak Siswa SMKN 1 Tanjungpinang Aktif Jaga...

Lewat Program PASEPRO, Mahasiswa UIB Ajak Siswa SMKN 1 Tanjungpinang Aktif Jaga Lingkungan

Banner DPRD Batam 2026

“Kami memilih sekolah karena kegiatan yang kami lakukan berhubungan dengan para remaja dan untuk menyadarkan mereka betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup terutama disekitar kita agar terciptanya lingkungan yang sehat,” ujar Vincent Su, Ketua Kelompok 6 Selasa (31/5/2022)

Sebagai gambaran, masalah lingkungan hidup yang ada di Indonesia pastinya sudah tidak asing lagi bagi kita. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Hal yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup merupakan kesalahan yang sering dilakukan oleh manusia itu sendiri.

Salah satu contoh nyata, masih banyak ditemukannya kerusakan lingkungan seperti penebangan hutan secara liar, pembakaran hutan, membuang sampah sembarangan, polusi asap kendaraan, dan masih banyak lagi.

Akibatnya telah berdampak pada kehidupan kita sehari-hari, seperti kabut asap/polusi udara yang dapat meningkatkan risiko gangguan pada paru-paru, pemanasan global yang menyebabkan suhu bumi meningkat, dan juga banjir.

Nah apa itu PERLIN atau Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

WhasApp

Google News WartaKepri