Keenam, lapak yang lebarnya lebih dari dua meter segera dikurangi atau diperbaiki dengan dimensi panjang lima meter lebar dua meter, dan ketujuh, sejumlah 33 pedagang yang sudah terdata hari ini oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro perdagangan dan perindustrian Anambas akan diprioritaskan untuk mendapatkan lokasi berjualan jika suatu saat direlokasi pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemda Anambas dan diprioritaskan memperoleh bantuan atau subsidi jika ada bantuan untuk UMKM.
Richart, SE Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum dan Kebijakan Satpol-PP dan Damkar Kepulauan Anambas saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar hari ini telah dilakukan penertiban PKL di jalan Selayang Pandang 1 (SP1).
“Hari ini kita kembali lakukan penertiban terhadap PKL di jalan Selayang Pandang 1 (SP1), lapak yang ditertibkan ada empat gerobak, hal ini dilakukan disinyalir menjadi modus penguasaan lapak,” ucapnya kepada Wartakepri.co.id
Kemudian lanjut Richart mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari hasil rapat tanggal 18 Mei antara pedagang dan Pemda Anambas.
“Kita hari ini menindaklanjuti hasil rapat dan sosialisasi yang telah disepakati antara pedagang dan pemerintah, untuk itu kami turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, dan ternyata masih ada 4 PKL yang melanggar surat kesepakatan yang telah di buat bersama, maka dari itu kita pindahkan lapaknya dan akan kita alokasikan kepada pedagang lain,” tutupnya.(Rama)


























