Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Batam Gagalkan Peyelundupan Rokok Ilegal

Penyelundupan rokok ilegal

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di perairan Batam. Penindakan ini Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Tembakau ilegal diamankan dalam kapal cepat sebanyak 80 karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Undani juga memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.

Harris Nagoya

“Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” jelas Undani dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022)

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan. Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan dan ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.” sambung Undani

Undani menambahkan, barang yang diamankan tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter.

“Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000,” jelas Undani

BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.

Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton.

“Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan,” ungkapnya.

Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

Sedangkan tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

Pihaknya bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025