
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice terhadap masyarakat yang sedang berperkara ringan. Hasilnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho menjelaskan, Polsek Sekupang menjadi mediator bagi pihak yang berperkara di wilayah Hukum Polsek Sekupang yakni adanya dugaan pencemaran nama baik.
“Kita mediasi dengan beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice, setelah semua unsur persyaratan terpenuhi,” ujar Iptu Ridho, Selasa (28/6/2022).
Ridho mengatakan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif jadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan.



























