Home Batam Reskrim Polsek Sekupang Mediasi Restorative Justice, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Reskrim Polsek Sekupang Mediasi Restorative Justice, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

PANBIL IMLEK

“Masyarakat melaporkan kasus ke Kepolisian adalah untuk mencari keadilan, apabila upaya damai bisa diselesaikan di tingkat polsek kenapa harus ke pengadilan. Tidak semua perkara yang dilaporkan harus masuk ke meja hijau,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, tidak semua perkara yang menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau memperoleh keadilan yang hakiki, karena keadilan yang hakiki itu hanya datang dari yang maha kuasa dan dari mereka-mereka yang berperkara.

“Melalui Restorative Justice ini kita berusaha mengembalikan atau memulihkan kembali hak-hak korban seperti keadaan semula. Sehinga keadilan tercapai tanpa harus menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau,” tuturnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui upaya Restorative Justice dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho terhadap SH dan YD yang sama-sama merupakan warga Sungai Harapan, Sekupang.

Ridho menjelaskan awal mula kejadian dimana YD yang saat itu menjabat sebagai bendahara Yayasan Thoriqul Jannah menerima infaq pembangunan masjid dari salah seorang warga sebesar Rp 500 ribu. YD selanjutnya melaporkan infak itu ke WA group yayasan, namun beberapa hari kemudian pemberi infak meminta agar namanya tidak disebut atau dari hamba Allah.

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam