Home Batam Reskrim Polsek Sekupang Mediasi Restorative Justice, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Reskrim Polsek Sekupang Mediasi Restorative Justice, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

PANBIL IMLEK

Masih menurutnya, saat itu tidak dilaporkan oleh YD di WA group Yayasan. Permasalahan mulai terjadi pada saat pelaporan Akhir Tahun dimana SH yang juga menjabat sebagai pembina yayasan menemukan adanya infaq yang tidak dilaporkan oleh YD. Merasa tidak ada menggelapkan uang itu akhirnya pada 21 Desember 2021 YD melaporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polsek Sekupang.

“Permasalahan ini bermula karena kurang harmonisnya hubungan sesama pengurus yayasan terutama antara SH dan YD yang sudah berlangsung sejak tahun 2014. Sehingga hubungan diantara keduanya jadi renggang dan juga berdampak kepada lingkungan masyarakat sekitar,” kata Ridho.

Sehingga Lewat Restorative Justice ini atas permintaan pelapor kiranya dilakukan mediasi ulang. Sebelumnya sudah pernah diadakan rapat untuk klarifikasi namun rapat tersebut tidak menemukan hasil (deadlock).

“Kita mengakomodir permintaan pelapor dan diamini terlapor, sehingga mediasi dilakukan pada Sabtu 24 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Mediasi turut dihadiri perangkat RT, RW, pengurus masjid, pengurus yayasan, majelis taklim dan beberapa warga sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya Restorative Justice yang dilakukan dari Polsek Sekupang, terutama pendekatan yang dilakukan Kanit reskrim Polsek Sekupang. Perkara ini bisa diselesaikan dengan baik.

WartaKepri.co.id mengkofirmasi dari kedua belah pihak terkait adanya upaya RJ dalam menyelesaikan perkara. SH menyampaikan, demi kepentingan bersama dia mengapresiasi upaya menyelesaikan masalah melalui RJ yang dilakukan oleh Kanit reskrim Polsek Sekupang

“Saya pribadi memberi apresiasi Polsek Sekupang dan juga Kanit Reskrim yang sudah memediasi kami sehingga masalah ini bisa selesai dan menjadi yang terbaik untuk bersama,” ujar SH

Begitu juga saat disampaikan YD, Ia turut mengapresiasi upaya Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho yang sudah memediasi permasalahan ini dengan baik. Kejadian ini jadi sebuah pembelajaran bagi dirinya dan juga warga komplek untuk mengedepankan musyawarah dan berkepala dingin menghadapi setiap permasalahan di masyarakat.

“Semua masalah kami sudah dapat diselesaikan dengan baik, semua sudah dibersihkan. Apresiasi juga saya sampaikan terhadap upaya Kanit Reskrim, dalam menyelesaikan masalah ini. Dan menjadi pembelajaran untuk kami semua di lingkungan komplek sehingga ke depan tidak terulang lagi,” ujar YD saat dikonfirmasi.

Iptu Ridho berharap dari perkara yang terjadi dapat menjadi pembelajaran untuk semua masyarakat, sehingga ke depan tidak sampai terulang.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilah informasi. Sekecil apapun informasi yang diterima agar dicek dulu kebenarannya, supaya tidak menimbulkan fitnah yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

“Jangan sampai kita menyebarkan informasi yang belum tentu benar, sehingga dapat menyebabkan fitnah dan keresahan di masyarakat,” tutup Iptu Ridho. (adi)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam