Kurun Waktu 1x 24 Jam, Polsek Sungai Beduk Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Sei Beduk
Curanmor di Polsek Sei Beduk

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus seorang pelaku curanmor. Pelaku berinisial AW (26) diringkus Polisi kurun waktu 1×24 jam setelah korban melapor ke Mapolsek Sungai Beduk.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia membenarkan telah berhasil meringkus seorang pelaku curanmor yang sedang berada di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Sungai Beduk.

“Benar pelaku curanmor berinisial AW telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Betty dalam siaran pers, Senin (4/7/2022).

WhasApp

Betty menceritakan awal kejadian pada Minggu 3 Juli 2022, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga / pelapor.

Kemudian sampai di rumah lalu Pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor milik Pelapor, lalu DA mengatakan bahwa sepeda motor nya telah dicuri.

“Pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Blade Warna Merah Silver, diperkirakan senilai Rp. 4 juta. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Betty.

Upaya gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, melakukan penangkapan terhadap pelaku AW. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (*)

Sumber: Humas Polresta Barelang
Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025