DPRD Bintan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Jadi Perda

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Bintan, Selasa 5 Juli 2022 siang. Pada rapat tesebut DPRD Bintan telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. Rabu, (6/7/2022).

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai kegiatan mengatakan bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD adalah hal penting, karena merupakan bagian yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntanbel sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Kabupaten Bintan.

Harris Nagoya

Selain itu juga menjadi legalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya akan menjadi salah satu syarat bagi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Maka dengan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan, dan setelah dicermati pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, tentu kita akan berusaha dan berkerja keras dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya yang lebih baik lagi, “ujarnya

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025