Aniaya Teman Pakai Sajam, Pria Paruh Baya Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana (dua kanan), didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu M Ridho Lubis, saat ungkap kasus penganiayaan Jumat (26/8/2022)

BATAM – Seorang pria berinisial AH (58) harus diamankan polisi dari polsek Sekupang. AH nekat melakukan penganiayaan berat dengan melukai temannya menggunakan sebuah parang. Pemicunya hanya gara-gara air dikamar mandi dibiarkan meluap.

Kejadian ini terjadi di gereja GISI Marina Tanjung Riau, Sekupang pada Senin (25/7/2022) lalu. AH dan korban sama-sama tinggal dan mengurus gereja tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karna merasa tidak dihargai oleh korban. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.

Harris Nagoya

“Dari pengakuan pelaku, sudah sering cek-cok mulut. Pelaku merasa sakit hati dengan korban sehingga nekad melakukan penganiayaan,” jelas Kapolsek Sekupang Kompol Yudha, saat pengungkapan kasus, Jumat (26/8/2022).

Kapolsek Yudha menjelaskan, kejadian pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.40 WIB pelaku kembali ke gereja usai dari luar. Pelaku melihat kran air bersih di kamar mandi dibiarkan terbuka sehingga meluber memenuhi bak.

“Posisi korban saat itu berada di gereja, korbanpun tak menghiraukan air kran di kamar mandi dan seketika pergi ke belakang gerja untuk tidur,” ujarnya.

Pelaku kemudian menanyakan kenapa air dibiarkan meluap dengan nada keras. Saat itu korban memberikan jawaban yang membuat pelaku langsung emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang sebelumnya telah diambil dari kamarnya dan disimpan di belakang punggungnya.

“Tanpa berpikir panjang pelaku langsung membacok dengan menggunakan parang yang dibawanya kebagian kepala korban sebanyak 3 kali, dan pipi korban. Pelaku langsung pergi meninggalkan korbannya yang berlumuran darah. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Sekupang yang di pimpin Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sekupang,” tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya lima Tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025