
BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan empat anak remaja yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya, mereka masih berusia dibawah umur. Dua anak remaja bahkan berstatus residivis pada kasus yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dua laporan korban yang tinggal di Perum Rici Sekupang dan Tiban Lama.
“Benar keempat terduga pelaku sudah kita amankan, mereka masih dibawah umur. Dan sudah beraksi di sejumlah TKP di Batam,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha, saat ungkap kasus didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Jumat (28/8/2022).
Kapolsek Yudha menjelaskan, awal kejadian Kamis (18/8/2022) malam, korban Mulyanto pergi untuk membeli BBM di SPBU Simpang Bascamp dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Jupiter Z BP 4860 OQ.
“Korban kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumahnya,” jelas Kapolsek Yudha.
Esok pagi harinya istri korban memberi tahu kalau motornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Merasa sepeda motornya hilang dan berusaha mencari, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Dari keterangan korban, Kapolsek Yudha memerintahkan anggota melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Pada Minggu (21/8/2022) sore, polisi mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku curanmor sedang berada di seputaran Perumnas Baru Sagulung.
Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Serta mengamankan dua unit sepeda motor, STNK asli dan BPKB.
“Hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dilakukan pengembangan didapat tersangka lainnya hingga berjumlah 4 orang dan mereka sudah beraksi di tujuh lokasi,” kata Kapolsek Yudha
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap kendaraan pribadi dengan menambah kunci pengaman saat terparkir di tempat sepi. kepada orang tua ataupun yang memiliki peran langsung dengan anak remaja untuk selalu mengingatkan agar tidak berurusan dengan hukum. (*)
Penulis/Editor: Yusuf Riadi.

























