WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Bawaslu Kabupaten Bintan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja), Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto mengatakan, telah membuka pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bintan pada tanggal 15 September 2022.
“Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan dan akan menerima berkas pendaftaran mulai 21- 27 September 2022,” kata Ondi dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022)
Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan diadakan secara jaringan dan terbuka untuk warga negara Republik Indonesia khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bintan dan pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi bawasalu Bintan, untuk syarat dan kelengkapan berkas.
Ondi menyampaikan, tidak terlalu banyak berubah dari sebelumnya. Ia berharap seleksi panwascam kali ini mendapatkan perhatian dan antusias dari masyarakat, sehingga proses seleksi ini akan lebih selektif dan pada akhirnya dapat mengawal pesta demokrasi lebih baik lagi di Kecamatan masing-masing.
Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Bintan serta surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 323/KP.01/K.KR/09/2022 Prihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan tanggal 12 September 2022.
Dalam susunan anggota, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bintan melibatkan
dua unsur eksternal antara lain Komisioner KPU Kabupaten Bintan dan pihak Polres Bintan.
“Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Ondi.
Seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 terdiri dari
beberapa tahap. Setelah pengumuman, dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis dan wawancara.
Ketua yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi akan mengadakan
analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota.
Selain itu, peserta juga akan dilakukan penilaian rekam jejak dari data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU dan analisis rekam jejak dari satintelkam Polres Bintan.
Setelah dilakukan seleksi, selanjutnya calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilantik dan diberikan pembekalan antara tanggal 26 – 28 Oktober 2022 sehingga nantinya para pengawas tingkat Kecamatan ini dapat langsung mengawasi tahapan Verifikasi Faktual di bulan November, dan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan berlangsung mulai 15 September hingga 22 Oktober 2022. (*)
Pengirim: Agus Ginting



























