
SEKUPANG – Personel Polisi dari Polsek Sekupang memberikan pengamanan terhadap eksekusi dan pengosongan sebuah rumah yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Batam.
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap rumah yang terletak di Perumahan Devin Premiere Blok D1 No. 110 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Rabu (19/10/2022).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana bersama jajarannya turun langsung ke lokasi memberi pengamanan eksekusi yang masuk dalam wilayah hukum polsek Sekupang
Ia mengatakan, kegiatan eksekusi ini merupakan pengosongan sebidang tanah dan bangunan. Kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala.
“Sempat ada kekhawatiran akan terjadi perlawanan. Namun tidak terjadi, semuanya berjalan aman. Tidak sampai satu jam sudah selesai,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi disaksikan oleh kedua belah pihak antara penggugat PT. Devin Buana Perkasa dan tergugat Zainal Abidin, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Batam.
Pihak pengadilan Negeri Batam membacakan keputusan Sidang Eksekusi dengan hasil putusan pengadilan Negeri Batam. Pengamanan juga dihadiri oleh Personil Polresta Barelang. Petugas beserta kuli angkut mulai mengemasi barang-barang yang ada di dalam rumah.
Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah. Mereka terlihat pasrah ketika petugas sita dan kuli angkut mengeluarkan barang-barang.
Selain kapolsek, hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kanit Intelkam Polsek Sekupang, 15 Personel Polresta Barelang dan Juru Sita pengadilan Negeri Batam.(*)
Editor: Yusuf Riadi