Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Pemkab Dan Kejari Karimun Tanda Tangani MoU

Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), terkait kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.(Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), Senin (14/11/2022).

Penandatanganan MoU tersebut terkait kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun.

Harris Nagoya

MoU dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karimun Firdaus, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Firmansyah beserta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Karimun.

Dalam kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Kajari Kabupaten Karimun Firdaus, dalam penanganan perkara tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun.

Seperti yang diamanahkan dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dimana Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntutan pada seluruh tindak pidana.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq selaku pihak pertama pada MoU ini menyebut, keinginan bersama antara Pemkab Karimun dan Kejari Karimun menjadi motivasi, dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan, agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya Pemkab Karimun menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membatu dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Rafiq.

Sehingga menurutnya, momentum ini dapat meminimalisir sekaligus mampu menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun.

“Penandatanganan ini merupakan proses awal guna memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan, sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi, sehingga akan menjadi sinergi dami terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” paparnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kajari Karimun Firdaus selaku pihak kedua menjelaskan bahwa, Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan.

“Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan,” ungkap Kajari.

Dengan dilaksanan MoU tersebut, pihaknya mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan khusus, baik itu dibidang hukum perdata maupun tata usaha negara.

“Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi, serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat, agar dapat mengemban tugas sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman,” sebut Kajari.(Aman/rls)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025