Over Kapasitas, Rutan Karimun Pindahkan Puluhan WBP ke Lapas Tanjungpinang

Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun
Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun kembali melakukan pemindahan 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi, ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.(Foto : Ist)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi, ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Proses pengeluaran WBP diawasi langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara.

Warga binaan yang dipindahkan merupakan WBP yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun.

“Pemindahan 15 narapidana tersebut dilakukan, guna mengurangi over kapasitas 100 persen hunian Rutan Karimun,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara.

Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tersebut kata Yogi sesuai dengan prosedur dan administrasi yang berlaku, serta dengan persetujuan SK Kanwil Kumham Kepri nomor W. 32.01.01.02.8530.

Masih kata Yogi, pemindahan WBP Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ini dilakukan bertujuan guna melaksanakan pembinaan lanjutan, deteksi dini, hingga mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

“Mengurangi over kapasitas Rutan Karimun, saat ini dihuni 582 warga binaan, dimana kapasitas rutan karimun berjumlah 200 orang,” tandasnya.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG