Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2022, DPRD Batam Miliki PR 6 Ranperda

Paripurna DPRD Batam
Paripurna Penutupan Masa Sidang Tahun 2022, DPRD Batam Miliki PR 6 Ranperda

BATAM – Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I sekaligus Pembukaan Masa persidangan II Tahun Sidang 2022, di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (13/12/2022).

Selaku Pimpinan Rapat, Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaludin menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 87 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tahun sidang dibagi 3 masa persidangan oleh karena itu DPRD kota Batam perlu melakukan penutupan sekaligus pembukaan.

“Masa sidang 1 tahun 2022 DPRD kita Batam saya nyatakan ditutup. Selanjutnya masa parsidang 2 tahun sidang 2022 DPRD kota Batam saya nyatakan dibuka,” terangnya.

WhasApp

Lanjutnya, menghadapi masa persidangan selanjutnya DPRD kota Batam masih memiliki beberapa pekerjaan yang belum selesai, antara lain:

BACA JUGA Kuasa Hukum Seahub Tankers Ingatkan DPRD Batam Tak Terlibat Permasalahan Hukum Kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II

1. Pengkajian atau harmonisasi Ranperda perkampungan tua.
2. Pembahasan Ranperda dana operasional sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan masyarakat.
3. Pembahasan Ranperda penyelenggaraan kearsipan,
4. Pembahasan Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap Narkoba dan prekursor narkotika.
5. Pembahasan Ranperda pemberdayaan usaha mikro
6. Pembahasan Ranperda perubahan atas kedua Ranperda kota Batam No.10 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.

“Demikian beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh DPRD pada masa persidangan 2 tahun sidang 2022 yang akan datang,” tutupnya didampingi, Wakil Walikota Batam, Ketua DPRD Batam, Wakil Ketua II dan III DPRD Batam.(*)

Kiriman : Andi Pratama

# Paripurna DPRD Batam

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025